Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Subang

Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Subang
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang

Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tersandung Kasus Narkoba

Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024, 

Terkait Narkoba, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ucap Heri, Pada Senin, 29 Januari 2024.

Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya  informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin  di wilayah hukum Polres Subang.

Terjerat Kasus Narkoba, Chandrika Chika dan Jeixy Akan Direhabilitasi Asalkan…

"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan  observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin." jelasnya.

Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN  kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti  obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta  obat keras jenis Trihexyphenidyl . 

Halaman Selanjutnya
img_title