Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Subang
- ist
Purwasuka – Polres Subang, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024,
"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ucap Heri, Pada Senin, 29 Januari 2024.
Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Subang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin." jelasnya.
Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta obat keras jenis Trihexyphenidyl .