5 Orang Masuk DPO KPK, Yang Kelima Nekat Kabur Lewat Jalan Setapak!
Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954 ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Dikutip dari Inews, Paulus Tammos alias Thian Po Tjhin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4. Izil Azhar
Izil Azhar lahir di Sabang, 1 Desember 1976. Dikutip dari TvOne News, pria mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf sebesar Rp32,45 Miliar.
Izil Azhar masuk dalam DPO KPK terkait kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tersangka diterapkan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.