Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tahan Achsanul Qosasi

Kejagung
Sumber :

PurwasukaKejagung menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi usai resmi ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo pada Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, Pada Jumat (3/11/2023) hari ini Achsanul lebih dulu dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung setelah dalam persidangan namanya disebut-sebut. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan uang senilai Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan.... alat bukti maka tim, kesimpulan ada cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," ujar Dirdik Jam Pidsus Kejagung, Kuntadi dikutip dari Suara.com, Jumat.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung sejak pukul 8.00 WIB pagi tadi. Dia dipanggil setelah namanya disebut pada persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Sudah, sudah, dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dia pun membenarkan Achsanul akan diklarifikasi soal aliran dana korupsi BTS 4G.