Polisi: Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Dijerat Pasal Berlapis
Jumat, 5 April 2024 - 09:30 WIB
Sumber :
- humas.polri.go.id
Penerbitan status DPO ini, lanjut Djuhandhani, lantaran tersangka ER dan AE tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, keduanya telah dipanggil pada Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.
"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan KBRI di Jerman," ucapnya.