Dari ACT hingga Ferdy Sambo, Inilah Daftar Kasus Yang Menyita Perhatian Publik versi Kejagung RI
- Viva.co.id
Purwasuka – Selama tahun 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menangani ribuan kasus.
Dari ribuan kasus tersebut, setidaknya ada sembilan kasus besar yang menyita perhatian publik yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/1/2023).
Setelah itu, lanjutnya, perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS.
"Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi. Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," ujar Ketut.
Selain itu, ada juga rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan Tersangka RP.
Kejaksaan Agung juga telah menuntaskan perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Serta perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang saat ini masih berjalan proses persidangannya.
Kemudian perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Hendra Kurniawan, Terdakwa Nurpatria, Terdakwa Arif Rahman Arifin, Terdakwa Baiqul Wibowo, Terdakwa Chuk Putranto, dan Terdakwa Irfan Widyanto.
"Serta perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa Farid Ahmad Okbah MA Bin Achmad Okbah (alm), Terdakwa DR. H. Anung Al Hamat, Lc., M. Pdi. alias Anung bin Samsudin, Terdakwa Dr. Ahmad Zaiin Annajah," lanjut Ketut.
Sebelumnya, sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan se-Indonesia telah menyelesaikan leih dari 352 ribu perkara, baik penanganan perkara yang menyita perhatian publik hingga perkara yang ditangani dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).