Awas Salah Coblos! Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Ilutrasi Logo Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva.co.id

Purwasuka – Indonesia sebagai negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. 

Penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena Pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih wakil dan pimpinan mereka untuk menjalankan roda pemerintahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu telah mengumumkan Parpol atau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yangmana logo dan nomor urutnya akan termuat dalam surat suara di Pemilu 2024 mendatang.

Nomor urut tersebut tersirat dalam pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor 18/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022.

Namun ada nomor urut Parpol yang berubah dari nomor urut peserta Pemilu 2019, seperti Perindo yang pada Pemilu 2019 mendapatkan nomor urut sembilan, menjadi menjadi nomor 16 pada Pemilu 2024. Lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada Pemilu 2019 mendapatkan nomor urut sepuluh, menjadi nomor urut 17 pada Pemilu 2024.

Agar tidak salah coblos atau pilih ketika mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang, ada baiknya kita mengetahui nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU. Berikut nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)