Cara Mudah Validasi NIK-NPWP, Tidak Ribet

Cara validiasi NIK-NPWP
Sumber :

Berikut cara validasi melalui kanal djponline.pajak.go.id

  • Masukkan NIK
  • Masukkan Kata Sandi
  • Masukkan Kode Keamanan
  • Klik Login. Jika berhasil, maka NIK kamu sudah berhasil menjadi NPWP

Setelah selesai proses tersebut, validasi NIK telah berhasil dan wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk proses pelayanan perpajakan. Jika masih terdapat pertanyaan mengenai proses validasi NPWP-NIK, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.

Wajib Pajak juga bisa melakukan pengecekan pada Tab Informasi, terdapat Gambar Kartu NPWP. Jika sinkronisasi sudah berhasil dan dinyatakan valid, pada kartu tertera NPWP 16 Digit yang merupakan NIK.

Pengecekan selanjutnya pada Tab Profil. Di sini kita bisa melihat beberapa data, yakni NPWP 15 Digit, NIK/NPWP 16 Digit, Tempat Lahir, Nama dan Tanggal Lahir, serta Status Validasi Data Utama. Jika sudah tersinkronisasi, akan muncul indikator Valid dengan warna latar biru. (*)