Hukum Menerima Angpao Imlek Bagi Seorang Muslim
Pertanyaan mengenai kebolehan seorang muslim menerima angpao saat perayaan imlek selalu menjadi pertanyaan yang sering terdengar saat perayaan Imlek.
Dilansir VIVA Purwasuka dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat, 10 Januari 2025, Buya Yahya sempat mendapatkan pertanyaan demikian dari salah seorang jamaahnya.
Menjawab pertanyaan itu, Pimpinan Ponpes Al-Bahjah Cirebon tersebut mengatakan hukum menerima amplop saat perayaan Imlek diperbolehkan dalam Islam.
"Yang diharamkan adalah mendukung syiar orang non Muslim. Jika ada orang non muslim yang melakukan ibadah dengan memberi kepada kita, maka tidak ada larangan kita menerimanya. Hadiah dari orang non muslim kita boleh menerimanya," kata Buya Yahya.
Bahkan, Buya Yahya menjelaskan seorang Muslim juga diperbolehkan untuk memberikan hadiah kepada saudaranya yang non Mulim.
"Bahkan kalau kita memberikan sesuatu kepada non muslim juga boleh tapi asal jangan mengagungkan syiarnya," tukas Buya Yahya.
Demikian hukum seorang Muslim menerima amplop saat perayaan Imlek menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat.*