Hukum Menerima Angpao Imlek Bagi Seorang Muslim
Jumat, 10 Januari 2025 - 13:31 WIB
Sumber :
VIVAPurwasuka – Tinggal menghitung hari, masyarakat Tionghoa tak terkecuali di Indonesia akan merayakan perayaan Tahun Baru Imlek 2025.
Pada tahun ini, perayaan Imlek jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.
Biasanya masyarakat Tionghoa terutama yang beragama Konghucu akan merayakannya dengan berbagai kegiatan, salah satunya membagi amplop atau angpao yang berisi sejumlah uang.
Lalu, apakah boleh seorang Muslim menerima hadiah angpao tersebut dari saudaranya yang merayakan Imlek?
Hukum seorang Muslim Menerima Angpao Imlek