Lakukan Penganiayaan dan Hina Polisi, Leon Dozan Dikenakan Pasal Berlapis
- Leon Dozan
Purwasuka – Tidak hanya terkena pasal dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya Riona Auroa, Leon Dozan juga dikenakan pasal lainnya yakni penghinaan terhadap Institusi Polri. Putra dari actor laga Willy Dozan ini telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap dua pasal berlapis tersebut.
Leon Dozan memiliki motif tersendiri saat menghina Institusi Polri dan telah diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
"Motifnya karena di bawah faktor emosi, karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, karena si korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," terang Kombes Pol Susatyo saat jumpa pers baru-baru ini.
Dengan demikian polisi memproses dugaan penghinaan institusi yang dilakukan Leon. Putra artis laga senior, Willy Dozan, itu pun akhirnya berhadapan dengan dua masalah hukum.
"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," katanya.
"Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," sambung Susatyo.
Leon Dozan dijerat dengan Pasal 207 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.