Jelang Nataru, Polres Subang Razia Penjual Miras Ilegal

Razia Miras oleh Polres Subang
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Polres Subang, Polda Jabar kian gencar menyisir para penjual minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik yang disinyalir kerap menjual minuman beralkohol itu.

Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Orang Berhasil Ditangkap

Seperti yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan operasi di tiga kecamatan yang berbeda. Ketiganya adalah Kecamatan Dawuan, Cipeundeuy dan Pabuaran.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, jenis dan ukuran.

Amankan Jalur Mudik, Kasat Lantas Polres Subang Terjun Langsung ke Lapangan

"Ratusan botol miras tersebut disita dari tiga tempat yang berbeda. Pertama, dari toko miras yang berlokasi Kampung Dawuan, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang," ungkap Heri, pada Selasa, 12 Desember 2023 

Kedua, lanjut Heri, di toko miras yang berlokasi di Pasar Cipeundeuy, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. 

Pantau Arus Mudik Lebaran, Personel Satreskoba Polres Subang Sigap Bantu Pemudik di Tol Cipali

"Adapun lokasi ketiga, di toko miras yang berlokasi di Pasar Pabuaran Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," ujarnya.

Adapun identitas pelaku, kata Heri, di antaranya DI (46), warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Kemudian, GS (33), warga Desa Babakansitu, Kecamatan Cipeundeuy,  Kabupaten Subang.

Halaman Selanjutnya
img_title