Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Orang Berhasil Ditangkap

Ilustrasi barang bukti penangkapan bandar narkoba
Sumber :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat tanpa izin edar tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Chandrika Chika dan Jeixy Ditangkap Polisi Usai Diduga Terjerat Kasus Narkoba

"Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ tegas Heri.

Heri juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," Ucap Heri.

Sidang Pilres 2024 Kembali Digelar Hari Ini, 7.783 Personel Diturunkan Untuk Pengamanan MK