Edarkan Narkoba, Seorang Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Subang

Barang bukti penangkapan pengedar narkoba
Sumber :

Purwasuka – Bukannya bertobat di saat bulan suci ramadhan, seorang pemuda Berinisial DA (30) malah asyik mengedarkan narkoba jenis sabu di Wilayah Kabupaten Subang

Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tersandung Kasus Narkoba

Alhasil, pemuda yang tercatat sebagai warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang itu harus rela menikmati lebaran di sel tahanan setelah berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku berinisial DA ini diamankan disebuah rumah yang berada di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. 

Terkait Narkoba, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

"Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah," ucap Pria yang akrab disapa Heri itu, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 29 April 2024

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial DA ini yakni 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta kami juga mengamankan satu buah gawai merk Vivo berwarna biru beserta simcardnya," Ungkap pria yang terkenal murah senyum itu. 

Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Heri, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam sebuah bungkus rokok gudang garam signature. 

Halaman Selanjutnya
img_title