Warning! Orang Kaya Subang Haram Pakai Pertalite dan Gas Melon, Pemda: Harus Ada Regulasi yang Jelas

SPBU Subang
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Pasca Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya menggunakan BBM jenis Pertalite dan gas LPG 3 kilogram (gas melon), MUI di daerah pun mengambil sikap.  

Munggahan Hemat dan Lezat! 5 Resto di Subang yang Cocok untuk Kumpul Keluarga

Lembaga ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim tersebut meminta masyarakat Subang yang sudah memiliki kemampuan finansial lebih (kaya) agar tidak menggunakan BBM jenis Pertalite maupun gas melon.  

"Sesuai instruksi dari pusat yang sudah mengeluarkan fatwanya, kami meminta agar masyarakat Subang yang tergolong kaya tidak menggunakan migas bersubsidi tersebut," ujar Ketua MUI Kabupaten Subang, KH Abdul Manaf, kepada Purwasuka Viva, Selasa, 11 Februari 2025. 

Mundur dari PNS, Jabat Pengurus Parpol: Intip Perjalanan Karier Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi

Ketua MUI Kabupaten Subang

Photo :
  • Istimewa
 

Dia menyampaikan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pusat bukan tanpa alasan. 

Polsek Sagalaherang Subang dan Kelompok Tani Tenggeragung Tanam Jagung, Dukung Asta Cita Presiden RI

Setelah melalui kajian yang komprehensif, orang kaya yang menggunakan BBM jenis Pertalite dan gas melon dianggap merampas hak fakir miskin dalam bentuk subsidi, yang dalam Islam termasuk perbuatan ghasab.  

Manaf pun meminta Pemda Subang agar terus mengedukasi masyarakat kaya untuk menghentikan penggunaan BBM Pertalite dan gas melon karena perbuatan tersebut tergolong dosa besar.  

Kepala Bagian Ekonomi Setda Subang, Muhamad Khairil, menyebut bahwa fatwa MUI terkait penggunaan BBM jenis Pertalite dan gas melon yang diharamkan bagi orang kaya memang telah dikeluarkan. 

Namun, sejauh ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan komoditas subsidi tersebut bagi orang kaya.  

"Kami dari pemerintah daerah mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Jika ingin ada penegasan, maka pemerintah pusat harus mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan BBM Pertalite dan gas melon yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin," katanya.  

Khairil menambahkan, untuk mekanisme penggunaan BBM jenis Pertalite dan gas melon, pemerintah pusat perlu mengeluarkan regulasi yang jelas agar tidak terjadi ketimpangan di berbagai daerah, terutama jika fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ingin ditindaklanjuti oleh pemerintah.  

Seperti diketahui, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram.  

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ujar Miftahul Huda.