Warning! Orang Kaya Subang Haram Pakai Pertalite dan Gas Melon, Pemda: Harus Ada Regulasi yang Jelas

SPBU Subang
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Pasca Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya menggunakan BBM jenis Pertalite dan gas LPG 3 kilogram (gas melon), MUI di daerah pun mengambil sikap.  

Study Tour Dilarang, Ijazah Tak Ditahan, Ini Kata Disdikbud Subang

Lembaga ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim tersebut meminta masyarakat Subang yang sudah memiliki kemampuan finansial lebih (kaya) agar tidak menggunakan BBM jenis Pertalite maupun gas melon.  

"Sesuai instruksi dari pusat yang sudah mengeluarkan fatwanya, kami meminta agar masyarakat Subang yang tergolong kaya tidak menggunakan migas bersubsidi tersebut," ujar Ketua MUI Kabupaten Subang, KH Abdul Manaf, kepada Purwasuka Viva, Selasa, 11 Februari 2025. 

Munggahan Hemat dan Lezat! 5 Resto di Subang yang Cocok untuk Kumpul Keluarga

Ketua MUI Kabupaten Subang

Photo :
  • Istimewa
 

Dia menyampaikan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pusat bukan tanpa alasan. 

Mundur dari PNS, Jabat Pengurus Parpol: Intip Perjalanan Karier Wabup Subang Agus Masykur Rosyadi

Setelah melalui kajian yang komprehensif, orang kaya yang menggunakan BBM jenis Pertalite dan gas melon dianggap merampas hak fakir miskin dalam bentuk subsidi, yang dalam Islam termasuk perbuatan ghasab.  

Halaman Selanjutnya
img_title