Gas LPG 3 Kilogram Hanya Tersedia di Pangkalan, Pemda Subang: Kami Sedang Merancang Formula yang Tepat

Gas LPG 3kg
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Pemerintah telah mengambil kebijakan bahwa liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram, yang juga dikenal sebagai gas melon, tak lagi dijual di tingkat pengecer terhitung mulai 1 Februari 2025.  

Taman-Taman di Subang Ini Bisa Bikin Harimu Lebih Fresh! Sudah Pernah ke Sini?

Terkait hal itu, lebih dari 1.000 pangkalan gas LPG yang ada di Kabupaten Subang harus bersiap melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gas elpiji mereka.  

Warga Dangdeur, Subang, Ujang Danawi (57), menyebut keputusan pemerintah terkait gas LPG 3 kilogram kurang tepat. Hal itu dikarenakan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan gas melon menjadi sangat terbatas.  

Puluhan Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung, Dinsos Subang Salurkan Bantuan Logistik

"Kebijakan seperti ini menurut saya kurang tepat. Dulu membeli gas melon di warung sangat mudah, hanya dengan jalan kaki. Sekarang, dengan jarak tempuh yang jauh ke pangkalan, kami kesulitan," ujarnya saat disambangi Purwasuka Viva, Selasa, 4 Februari 2025.  

Gas LPG 3 kg

Photo :
  • Istimewa
Tekan Angka Penyalahgunaan, Polwan Subang Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Menurutnya, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan tersebut. Alih-alih mendistribusikan komoditas secara tepat sasaran dengan harga yang wajar, masyarakat justru semakin dipersulit dalam mendapatkan gas melon.  

"Sebenarnya mudah, keinginan masyarakat itu kan barangnya tersedia saat dibutuhkan, tanpa harus sulit mendapatkannya," tutur pria paruh baya itu.  

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Subang, Muhammad Khairil Syahdu, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian serta Hiswana Migas DPC Subang terkait pemberlakuan aturan bahwa gas elpiji tidak diperbolehkan dijual di tingkat pengecer (warung).  

"Kemarin kita sudah menggelar rapat koordinasi, ya," kata Khairil.  

Mantan Sekretaris BKAD Subang ini menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat mengenai larangan bagi pengecer untuk menjual gas melon.  

Meski demikian, Pemerintah Daerah Subang tetap mengikuti anjuran dari pusat terkait kebijakan tersebut, meskipun surat larangan itu ditujukan kepada Pertamina melalui agen dan pangkalan di daerah.  

"Kebijakan itu berasal dari Pemerintah Pusat ke Pertamina untuk diteruskan ke agen dan pangkalan," paparnya.  

Khairil mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Pemda Subang akan memikirkan cara dan formula agar tidak terjadi gejolak berlebihan di masyarakat akibat sulitnya mendapatkan gas elpiji.  

"Gas melon itu sebenarnya banyak, tapi ya itu tadi, hanya tersedia di pangkalan. Nah, kelangkaannya terjadi karena gas tersebut sudah tidak beredar lagi di tingkat pengecer (warung)," sambungnya.  

Diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah telah mempercepat proses peningkatan status pengecer yang memenuhi syarat agar dapat menjadi pangkalan resmi.  

Politisi Golkar itu mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat berkaitan dengan laporan adanya permainan harga yang dilakukan di jalur distribusi pengecer.  

"Subsidi yang diberikan pemerintah itu Rp12 ribu per kilogram dalam satu tabung. Nah, ada kelompok-kelompok yang membeli dalam jumlah yang tidak wajar lalu memainkan harga jualnya," ujar Bahlil.