Gas LPG 3 Kilogram Hanya Tersedia di Pangkalan, Pemda Subang: Kami Sedang Merancang Formula yang Tepat

Gas LPG 3kg
Sumber :
  • Istimewa

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Subang, Muhammad Khairil Syahdu, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian serta Hiswana Migas DPC Subang terkait pemberlakuan aturan bahwa gas elpiji tidak diperbolehkan dijual di tingkat pengecer (warung).  

Menanti Multiplier Effect Hadirnya KEK terhadap PAD Kabupaten Subang

"Kemarin kita sudah menggelar rapat koordinasi, ya," kata Khairil.  

Mantan Sekretaris BKAD Subang ini menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Pemerintah Pusat mengenai larangan bagi pengecer untuk menjual gas melon.  

Polisi Digitalisasi Polres Subang, Pradipta: Terapkan Media Policing

Meski demikian, Pemerintah Daerah Subang tetap mengikuti anjuran dari pusat terkait kebijakan tersebut, meskipun surat larangan itu ditujukan kepada Pertamina melalui agen dan pangkalan di daerah.  

"Kebijakan itu berasal dari Pemerintah Pusat ke Pertamina untuk diteruskan ke agen dan pangkalan," paparnya.  

Keren! Polisi Subang Bina Remaja dengan Kegiatan Positif

Khairil mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Pemda Subang akan memikirkan cara dan formula agar tidak terjadi gejolak berlebihan di masyarakat akibat sulitnya mendapatkan gas elpiji.  

"Gas melon itu sebenarnya banyak, tapi ya itu tadi, hanya tersedia di pangkalan. Nah, kelangkaannya terjadi karena gas tersebut sudah tidak beredar lagi di tingkat pengecer (warung)," sambungnya.  

Halaman Selanjutnya
img_title