KPU Subang Optimis Gugatan Jimat-Aku Ditolak MK
- Istimewa
Hal ini diperkuat dengan surat keterangan resmi dari pengadilan. Oleh karena itu, gugatan Paslon nomor urut 1, Jimat-Aku, terkait permasalahan tersebut dianggap harus gugur secara hukum.
"Tidak ada keraguan lagi mengenai keabsahan syarat pencalonan. Seharusnya MK menyatakan bahwa proses ini sudah selesai pada tahap pencalonan," ujar Andi dalam eksepsi pada sidang sengketa Pilkada 2024.
Andi juga berharap bahwa 44 bukti pendukung yang dilampirkan oleh pihak KPUD Subang dalam sengketa Pilkada ini dapat menjadi bahan pertimbangan MK untuk menolak gugatan dari Paslon nomor urut 1, Jimat-Aku.
Seperti diketahui, isu money politic dan pelanggaran administratif menjadi dasar gugatan Paslon nomor urut 1, Jimat-Aku, dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 Subang terhadap Paslon nomor urut 2, Reynaldi-Agus Masykur.
Perkara dengan nomor 62/PHPU.Bup-XXIII/2025 tersebut sedang ditangani oleh Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.