Suka Nonton Video Porno, Pemuda di Jakarta Barat Nekat Jadi Begal Payudara

Ilustrasi adegan video porno
Sumber :

Usut punya usut, pelaku diketahui terpengaruh video porno hingga nekat melakukan aksi bejat tersebut. 

Sosok Kendi Rusmayandi, Dari Pekerja Pabrik Menjadi Polisi

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ungkapnya. 

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Polisi Digitalisasi Polres Subang, Pradipta: Terapkan Media Policing