Anak Bos Toko Roti yang Kabur ke Sukabumi Ditangkap Polisi: Tak Ada yang Kebal Hukum
Senin, 16 Desember 2024 - 08:52 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Namun, korban menolak karena tugas tersebut bukan tanggung jawabnya. Pelaku kemudian marah dan melemparkan kursi ke arah korban, hingga melukai bagian kepala dan bahu.
Baca Juga :
Dunia Pendidikan Dibuat Heboh Usai Kampus UIN Makassar Digrebek Polisi, Ada Pabrik Uang Palsu?
Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial melalui unggahan akun @OmJ_JeNggot.
Dalam video itu, terlihat seorang pria melempar kursi dan menyerang karyawan toko roti.
Akibat perbuatannya, GSH kini terancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.