Pemilik Kendaraan Siap-siap, Ada Komponen Pajak Baru Kendaraan Mulai Januari 2025

Kendaraan bermotor mulai Januari 2024 ada tambahan komponen pajak
Sumber :
  • Viva.co.id

Purwasuka – Mulai 5 Januari 2025, para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi tambahan dua jenis pajak baru. 

Buruh Purwakarta Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2025 Sebesar 8 Persen

Pajak ini mencakup opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang.  

Dengan adanya tambahan ini, jumlah total komponen pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan baru meningkat dari tujuh menjadi sembilan. 

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri dan Jasa Raharja Bakal Siapkan Pedoman Lalu Lintas

Dilansir dari Viva.co.id, sebelumnya, komponen pajak meliputi PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB. 

Penambahan opsen pajak ini dipastikan akan berdampak pada pengeluaran masyarakat, terutama yang berencana membeli kendaraan pada tahun depan.  

UMP Jabar Tahun 2025 Naik 6,5 Persen atau Rp133.737

Perhitungan Pajak Baru

Untuk memahami tambahan ini, contoh sederhana bisa diambil, jika PKB kendaraan adalah Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen dari PKB). 

Halaman Selanjutnya
img_title