UMP Jabar Tahun 2025 Naik 6,5 Persen atau Rp133.737
- Jabarenws
Purwasuka – Pemprov Jawa Barat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
"Iya, naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Hitungannya tinggal menambahkan 6,5 persen dari UMP tahun lalu," kata Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (11/12/2024).
Untuk diketahui, UMP Jabar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495. Dengan kenaikan 6,5 persen, tambahan yang didapatkan pekerja adalah Rp 133.737, sehingga UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.232.
"Angka 6,5 persen itu memang sudah diatur, jadi tinggal diterapkan," lanjut Bey dikutip dari Pemrovjabar.go.id.
Sementara itu, terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 2025, Bey menjelaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung. Ia memastikan keputusan terkait UMSP akan rampung dalam waktu dekat.
"UMSP masih dibahas. Targetnya selesai malam ini, sementara UMK baru akan diumumkan pada 18 Desember," ujar Bey singkat.