Dua Warung di Subang Ketahuan Jual Miras Ilegal, Polisi Amankan 139 Botol
- Istimewa
Purwasuka – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di dua warung kelontong di Kecamatan Pagaden, Subang, pada Jumat (6/12/2024).
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar sore hari.
Sasaran operasi ini adalah warung-warung di sepanjang jalan raya yang dicurigai menjual miras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menindak peredaran miras ilegal sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan lebih dari 70 botol miras dari berbagai merek di warung milik seorang pria berinisial RU (28). Di lokasi kedua, warung milik AN (24), ditemukan puluhan botol miras lainnya.
Totalnya, sebanyak 139 botol miras berhasil disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Seluruh barang bukti berupa 139 botol miras dengan berbagai merek telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Heri dilansir dari Instagram Polres Subang.