Wapres Ma’ruf Amin Bicara Soal Larangan Jual Rokok Batangan, MUI Beri Tanggapan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Sumber :

Menurut Asrorun, hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada 2009 lalu mengatur bahwa haram merokok di tempat umum. MUI juga memfatwakan merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan hamil.

Gak Mau Rugi? Begini Teknik Kupas Mangga yang Bikin Daging Gak Terbuang

Asrorun mengatakan larangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat. Terlebih, merokok dapat menimbulkan paparan penyakit yang membahayakan kesehatan. (*)