Wapres Ma’ruf Amin Bicara Soal Larangan Jual Rokok Batangan, MUI Beri Tanggapan
Kamis, 29 Desember 2022 - 22:01 WIB
Sumber :
Menurut Asrorun, hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada 2009 lalu mengatur bahwa haram merokok di tempat umum. MUI juga memfatwakan merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan hamil.
Asrorun mengatakan larangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat. Terlebih, merokok dapat menimbulkan paparan penyakit yang membahayakan kesehatan. (*)