Wapres Ma’ruf Amin Bicara Soal Larangan Jual Rokok Batangan, MUI Beri Tanggapan
Purwasuka –Pemerintah melarang penjualan rokok batangan. Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Salah satu dasar pembuatan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahkan sejumlah pihak menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah tersebut. Larangan penjualan rokok batangan dianggap dapat mengurangi pembelian rokok oleh kalangan anak-anak.
Hal tersebut seperti ditegaskan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. Menurutnya, selama ini pembeli rokok Batangan banyak dilakukan kalangan anak-anak.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli itu anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi untuk mencegah," kata Ma'ruf saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (27/12).
Di kesempatan terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menjelaskan, keinginan pemerintah melarang penjualan rokok batangan sejalan dengan fatwa MUI soal larangan terbatas aktivitas merokok.
"Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan mudarat," kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Menurut Asrorun, hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada 2009 lalu mengatur bahwa haram merokok di tempat umum. MUI juga memfatwakan merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan hamil.
Asrorun mengatakan larangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat. Terlebih, merokok dapat menimbulkan paparan penyakit yang membahayakan kesehatan. (*)