Soal Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU

Gedung KPK
Sumber :

Purwasuka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini 28 Desember 2023.

img_title DPR Soroti Serapan Tenaga Kerja Lokal di Kawasan Industri, Vokasi Diminta Diperkuat

Adapun pemanggilan Wahyu Setiawan, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).

img_title Diungkap saat Rapat DPR, Ini Identitas 2 Napi Koruptor PT Timah yang Terciduk Ombudsman di Rumah Mewah Lapas Cibinong

Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan. Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.

img_title Sosok Ipda Yayat Sudrajat, Diduga Miliki Belasan Aset Mewah yang Dipantau KPK dan Pernah Diperiksa Propam

Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.