Soal Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU

Gedung KPK
Sumber :

Purwasuka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini 28 Desember 2023.

Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Adapun pemanggilan Wahyu Setiawan, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).

Hari Ini, KPU Akan Gelar Penetapan Capres Terpilih di Pilres 2024

Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan. Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.

Keputusan MK Sudah Keluar, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres Terpilih

Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.