Tahun Depan Jokowi Bakal Larang Penjualan ‘Rokok Ketengan’, Ini Alasannya

Ilustrasi Larangan Penjualan Rokok Batangan atau Rokok Ketengan
Sumber :
  • Freepik.com

Purwasuka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan atau rokok ketengan mulai tahun depan.

Rocky Gerung Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Gempa Politik di Akhir Tahun

Jokowi menegaskan larangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan itu untuk menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya, penjualan rokok batangan di beberapa negara pun sudah dilarang.

“Itu kan untuk menjaga kesehatan kita semuanya. Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Jokowi Ikut Seru-Seruan Reaction Video Emak-Emak Viral Nyanyi "Waktu Ku Kecil"

Dikutip dari laman Presidenri.go.id, kepastian larangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 23 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hari Ini, AHY Bakal Dilantik Jadi Menteri ATR?

Di dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya adalah soal pelarangan penjualan rokok batangan atau yang lazim disebut rokok ketengan.

Diketahui, larangan penjualan rokok batangan sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena perokok pemula di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title