Aturan Baru, PNS Kemenkumham Dapat Tambahan Tunjangan Kinerja

PNS Kemenkumham
Sumber :

Purwasuka – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Memasuki akhir tahun 2022, mereka akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (turkin).

1.642 Warga Binaan di Lapas Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024

Tambahan tunjungan kinerja tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 yang belum lama ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Peraturan baru mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham. Terdapat sejumlah perubahan dari peraturan sebelumnya.

Pemerintah Ingin PNS Bisa Dipensiunkan secara Massal demi Kepentingan Ini

Pasal 5A misalnya. Bagi calon PNS Kemenkumham yang pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, maka yang bersangkutan akan mendapatkan tukin setara kelas jabatan 6 yakni sebesar Rp3.510.400.

Diketahui, kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah. Meski jenis pekerjaan berbeda, namun setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab. Selain itu tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kemenkeu Gelontorkan Bonus Akhir Tahun untuk PNS Instansi Ini

Sementara itu, dalam Pasal 5B mengatur calon PNS yang telah diangkat namun belum memegang jabatan fungsional, juga diberikan tukin sebesar Rp3.510.400.

Berikut daftar beberapa tunjangan kinerja yang diberikan kepada pejabat Kemenkumham seperti diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title