Ayo Cepat! Kemenag Buka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Ilustrasi PPPK Kemenag RI
Sumber :

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya

Indra Sjafri Delegasikan Nova Arianto sebagai Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-16

Mereka adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat daftar seleksi calon PPPK Kemenag adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Sedangkan cara daftar seleksi Calon PPPK Kemenag adalah:

  • Pendaftaran dilakukan secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih satu formasi. Jika terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar.