Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi Berhentikan

Presiden Jokowi saat resmikan PLTS Terapung Cirata
Sumber :
  • VIVA/Amaludin

Purwasuka – Ketua Umum Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan jadi tersangkan dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Usai ditetapkannya jadi tersangka, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri, tertanggal 24 November 2023.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa Ihsan Yunus

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut Ari menambahkan, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.

Usut Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Halaman Selanjutnya
img_title