Sebulan Bolos Kerja, Begini Akhir Dua Anggota Polisi Malas Ini

Ilustrasi PTDH dua polisi di Polres Metro Tengerang Kota
Sumber :

Purwasuka – Polres Metro Tangerang Kota terpaksa menindak tegas dua anggotanya yang dianggap malas. Pada Senin (19/12/2022), keduanya berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai bolos kerja selama lebih dari sebulan.

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Terori di Sulteng: Jaringan Jemaah Islamiyah

Dalam keterangannya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua anggota polisi itu bernama Bripka ES dan Briptu BG. Tindakan tegas (PTDH) itu dilakukan karena keduanya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” ujar Kombes Zain, Senin (19/12/2022).

Kebakaran Toko di Jaksel, 7 Orang Meninggal Dunia

Untuk memberikan contoh kepada anggota yang lain, Kombes Zain mencoret foto wajah keduanya saat upacara PTDH. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk simbolis bahwa mereka bukan lagi anggota Polri saat ini.

Masih menurut Zain, pihaknya telah melakukan pembinaan secara maksimal terhadap kedua anggotanya yang malas tersebut. Namun pembinaan tersebut tak membuahkan hasil. Kedua anggota tersebut tidak memperlihatkan perbaikan kinerja.

Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Orang Berhasil Ditangkap

“Pimpinan Polri mengambil tindakan tegas (dengan PTDH)," tegas Zain dikutip Kompas.com.

Tindakan PTDH di lingkungan Polres Metro Tangerang Kota bukan pertama kali di tahun ini. Sebelumnya, tindakan PTDH dilakukan terhadap 4 anggota kepolisian. (*)

Halaman Selanjutnya
img_title