Kemenkeu Gelontorkan Bonus Akhir Tahun untuk PNS Instansi Ini

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • vecteezy.com

Purwasuka – Memasuki akhir tahun 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan bonus bagi para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerimaan pajak selama tahun 2022 yang melampaui target menjadi alasan bonus ini akhirnya bisa dicairkan.

Polisi Selidiki Perusakan Gerbang DPR RI Saat Demo Apdesi

Seperti diberitakan, penerimaan pajak tahun ini tembus 110,06 persen atau sekitar Rp 1.634 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 41,93 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pencairan bonus bagi para PNS di lingkungan DJP ini diungkap anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun melalui akun Twitter-nya. Di kesempatan tersebut, Misbakhun menyampaikan apresiasinya bagi kinerja para pegawai di lingkungan DJP.

Menpan RB Ingatkan ASN Untuk Netral di Pemilu 2024: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

"Selamat juga kepada teman-teman pegawai di Ditjen @beacukaiRI saya dengar sebelumnya juga telah menerima pencairan IPK nya dari @KemenkeuRI. Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @DitjenPajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yang layak diapresiasi," katanya, Kamis (22/12).

Pencairan bonus bagi para PNS di lingkungan DJP ini juga dibenarkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Pekerjakan Masyarakat Untuk Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024, KPU Purwakarta Beri Honor Segini

"Insentif tahunan yang diberikan karena pencapaian target kinerja tertentu. Tahun ini DJP berhasil mencapai target dan sukses melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela," ujar Yustinus dikutip kumparan.

Meski begitu, Prastowo menegaskan dasar hukum bonus PNS DJP bukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tapi Keputusan Dirjen Pajak. (*)