5 Orang Masuk DPO KPK, Yang Kelima Nekat Kabur Lewat Jalan Setapak!

Ilustrasi DPO KPK
Sumber :

Purwasuka – Hingga akhir tahun 2022 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari sejumlah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berbagai macam kasus dugaan korupsi.

Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Tangsel, Dua Rekannya Masuk DPO

Daftar para buron itu diunggah di laman resmi KPK. Dikutip dari laman KPK, Kamis (22/12/2022), sampai saat ini setidaknya ada lima orang DPO yang tercatat masih belum diketahui rimbanya.

Berikut adalah 5 orang DPO KPK dan kasus yang melibatkannya:

1. Kirana Kotama atau Thay Ming

Kirana Kotama atau Thay Ming

Photo :
  • KPK
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Kirana Kotama atau Thay Ming lahir di Probolinggo Jawa Timur, 20 November 1949. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Pasal yang diterapkan kepada Kirana Kotama atau Thay Ming adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Harun Masiku

Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa Ihsan Yunus

Harun Masiku

Photo :
  • KPK

Harun Masiku lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Harun diduga meyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp600 Juta agar dia ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Pasal yang diterapkan kepada Harun Masiku adalah pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Paulus Tammos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tammos alias Thian Po Tjhin

Photo :
  • KPK

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954 ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Dikutip dari Inews, Paulus Tammos alias Thian Po Tjhin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4. Izil Azhar

Izil Azhar

Photo :
  • KPK

Izil Azhar lahir di Sabang, 1 Desember 1976. Dikutip dari TvOne News, pria mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf sebesar Rp32,45 Miliar.

Izil Azhar masuk dalam DPO KPK terkait kasus penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tersangka diterapkan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Izil Azhar sudah masuk status dalam pencarian sejak 26 Desember 2018.

5. Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak

Photo :
  • KPK

Ricky Ham Pagawak lahir di Bokondini, Tolikara, Papua, 14 Juni 1973. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya.

Kepada tersangka diterapkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dikutip dari TvOneNews, Ricky diduga kabur ke Papua Nugini melalui jalan setapak atau jalur tidak resmi untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.