9 Poin Arahan Polri Untuk Polisi Agar Netral di Pemilu 2024
- ist
Purwasuka – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada Pemilu 2024. Polri juga menginstruksikan ke seluruh anggotanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Menurut Ramadhan, netralitas Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 1.
"Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2. "Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," paparnya.
Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon