Hari Ini, Polisi Akan Kembali Periksa Korban Dugaan Pelecehan Ajang MUID

Pengacara Korban dugaan Pelecehan di Ajang MUID, Mellisa Anggraini
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan memriksa tiga korban dugaan pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia (MUID) pada hari ini Kamis, 9 November 2023.

img_title Kapolres Termiskin Dipindah, Mantan Wakapolres Subang AKBP Dony Eka Wicaksono Jabat Kapolres Subang

"Iya (korban diperiksa) jam 10 pagi, nanti saya info lagi," ujar kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni dikutip dari PMJNews.com pada 9 November 2023.

Sehingga, total korban yang diperiksa pada pekan ini berjumlah 8 orang, setelah sebelumnya pemeriksaan pada hari Selasa (7/11/2023) kemarin.

img_title Viral! Perwira Polisi di Sulsel Terciduk Video Mesum dengan Istri Orang

"Total korban delapan orang, jadi yang tiga orang lagi besok (hari ini),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban dugaan kasus pelecehan seksual pelaksanaan body checking saat ajang Miss Universe Indonesia kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

img_title Kasus Pelecehan Agus Buntung: Publik Geram, Pelaku Disabilitas Dapat Fasilitas Khusus di Lapas

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, yang datang mendampingi hari ini Selasa (7/11/2023) menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum atau P19.

"Hari ini dari korban dan saksi terkait dengan dugaan pelecehan kasus Miss Universe Indonesia ini dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mellisa kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

"Sehingga hari ini sudah datang 6 orang dari korban dan 4 orang dari saksi yang menerangkan lebih lanjut beberapa hal yang diminta dari pemenuhan yang diminta oleh jaksa," lanjutnya.

Mellisa menyebutkan bahwa permintaan keterangan dari para korban dan saksi yakni untuk menggali lebih jauh dalam menetapkan tersangka baru.

"Kami melihat begini, dari petunjuk yang diberikan jaksa ini kami melihat ada penggalian lebih lanjut untuk dapat menetapkan tersangka yang baru," tukasnya.