Akibat Tahanan Kabur, 4 Polisi di Polsek Tanah Abang Dipatsuskan
Sabtu, 24 Februari 2024 - 08:46 WIB
Sumber :
- Ist
4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," tukasnya.