Promosikan Judi Online Lewat Medsos, 10 Pelaku Ditangkap Polisi
Jumat, 9 Februari 2024 - 08:48 WIB
Sumber :
- ist
Menurut Nicolas, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar setelah berhasil mendapatkan setoran dari pemain. Mereka mendapat komisi sebesar Rp30 ribu dari setiap akun yang mentrasfer deposit.
Baca Juga :
Sidang Pilres 2024 Kembali Digelar Hari Ini, 7.783 Personel Diturunkan Untuk Pengamanan MK
"Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar Rp30.000,- per akun yang sudah melakukan deposit modal awal," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 Tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, juncto Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.