KPU: Tidak Boleh Merekam-Foto Pilihannya di TPS

Ilustrasi Kantor KPU RI
Sumber :

Purwasuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga boleh membawa handphone (HP) ke TPS di Pemilu 2024. Namun, tak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

Keputusan MK Sudah Keluar, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres Terpilih

"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Hasyim menjelaskan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.

Siap-siap! KPU Bakal Rekrut 627 PPK dan PPS Untuk Pilkada Purwakarta

"Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?" ujarnya.

Hasyim mengunkapkan, merekam hingga memamerkan pilihan dalam pemilu dapat menimbulkan masalah baru. Karenanya, dia menegaskan pilihan di pencoblosan surat suara harus dirahasiakan.

Panwascam Cipunagara Pastikan Penghitungan Suara Berjalan Transparan

"Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini," tuturnya.

"Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia," imbuhnya.