Kemenag Tegas Larang Mixue Pasang Logo Halal, Ada Apa?

Mixue Indonesia dilarang pasang logo halal.
Sumber :

PurwasukaMixue Indonesia memasang logo halal di gerainya. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M. Aqil Irham. Menurutnya, larangan pemasangan logo halal oleh Mixue dengan alasan hingga saat ini perusahaan tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal.

Jelang Ramadhan, Kemenag: Umat Islam Diimbau untuk Tetap Menjaga Toleransi

Sebelumnya, menurut Aqil, pihaknya mendapat pengaduan soal gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal selama ini perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat halal.

Aqil menegaskan, pemasangan sertifikat halal pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemenag Gandeng MUI dan Polri Untuk Tangani Kasus Video Pasutri Tukar Pasangan

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil dalam keterangannya di laman resmi Kemenag, Senin (2/1).

Dikutip dari CNN Indonesia, Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam data Sistem Informasi Halal (SiHalal). Namun demikian, pengajuan sertifikasi halal oleh Mixue hingga saat ini belum rampung.

Mengenal Nisfu Syaban, Apa Itu?

Proses pengajuan sertifikasi halal oleh Mixue baru masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Jika proses audit sudah rampung, berkas yang diajukan Mixue akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI, sertifikat halal baru akan akan dikeluarkan BPJPH.

Halaman Selanjutnya
img_title