Aturan Terbaru, Gaji Karyawan Rp5 Juta Kena Pajak?
Senin, 2 Januari 2023 - 20:49 WIB
Sumber :
Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Dari ilustrasi di twit sebelumnya, tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji s.d Rp5 juta sebulan.
Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5jt per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Baca Juga :
Skor PPH Naik, Badan Pangan Nasional Terus Dorong Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan ke Arah B2SA
Bagaimana dengan yang memiliki gaji di atas 5 juta? Katakanlah 9 dan 10 juta. Ditjen Pajak menyebut kebijakan di UU HPP justru memberikan keringanan beban pajak penghasilan bagi mereka yang memiliki gaji 9 dan 10 juta. (*)