Aturan Terbaru, Gaji Karyawan Rp5 Juta Kena Pajak?
Senin, 2 Januari 2023 - 20:49 WIB
Sumber :
Berikut perbandingan tarif pajak berdasarkan UU PPh saat ini dengan UU PPh baru yang dikutip dari akun Twitter DJP.
Baca Juga :
Termos Kesayangan Bau Apek Nggak Karuan? Cuma Butuh 3 Bahan Ini Buat Hilangkan Bau dalam Hitungan Menit!
Berdasarkan UU PPh saat ini:
Lapisan penghasilan kena pajak setahun
- s.d Rp50 juta : 5%
- >Rp50 juta - Rp250 juta : 15%
- >Rp250 juta - Rp500 juta : 25%
- >Rp500 juta : 30%
Baca Juga :
Botol Parfum Bekas Bisa Disulap Jadi Alat Mahal di Rumah, Jangan Dibuang, Gini Cara Bikinnya
Berdasarkan UU HPP baru:
- s.d Rp60 juta : 5%
- >Rp60 juta - Rp250 juta : 15%
- >Rp250 juta - Rp500 juta : 25%
- >Rp500 juta : 35%
Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun.
Halaman Selanjutnya
Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.