Dampak Perang Dagang: Efisiensi Pekerja Industri Bakal Terjadi, Disnaker Subang Serukan Berani Bekerja di Luar Daerah
- Istimewa
Purwasuka - Negara Amerika Serikat menetapkan tarif resiprokal terhadap ekspor barang dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Meski penetapan tarif ini ditunda selama 90 hari dan hanya menerapkan tarif dasar sebesar 10 persen, disinyalir banyak perusahaan di sektor industri akan melakukan efisiensi tenaga kerja guna memangkas pengeluaran perusahaan.
Khususnya di Subang, banyak perusahaan yang merasa khawatir atas kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan berharap pemerintah Indonesia dapat melakukan upaya agar tarif resiprokal tersebut dapat diturunkan.
"Sejatinya, pabrik-pabrik di Subang didominasi oleh jasa produksi (maklon). Jika tarif resiprokal tinggi, maka dampaknya akan meluas, termasuk kemungkinan efisiensi pekerja," ujar Acep Wildan, seorang buruh pabrik di Subang, kepada Purwasuka Viva, Sabtu, 12 April 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, menyebut dampak dari tarif resiprokal ini akan sangat terasa di dunia industri, terutama bagi produk-produk ekspor ke Amerika Serikat yang dikenai tarif cukup tinggi.
"Akibatnya, beban perusahaan, terutama yang melakukan ekspor ke AS akan meningkat. Maka efisiensi tenaga kerja sangat mungkin terjadi," jelas Rona.
Pihaknya saat ini tengah menunggu ketetapan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pembentukan Satgas PHK yang akan disesuaikan dengan kebijakan di daerah, agar dapat memantau perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK serta mendata pekerja terdampak untuk disalurkan ke perusahaan lain jika ada peluang kerja.