BPHTB Rumah Subsidi Gratis, Bapenda Subang Kehilangan Pendapatan Miliaran
- Istimewa
Purwasuka – Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Subang menyambut gembira kebijakan terbaru pemerintah daerah.
Pasalnya, pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi yang sebelumnya menjadi tanggungan pembeli, kini dibebaskan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR. Kategori MBR dalam aturan ini adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
"Pemberlakuan kebijakan ini dimulai tahun 2025. MBR yang membeli rumah subsidi akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, Wawan Gunawan, S.STP, kepada Purwasuka Viva, Kamis, 13 Februari 2025.
Wawan mengungkapkan, pembebasan BPHTB ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah secara signifikan. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 1.744 wajib pajak dengan potensi penerimaan BPHTB mencapai Rp6,8 miliar.
Pertumbuhan pembangunan perumahan subsidi yang diperkirakan meningkat di tahun 2025 juga diprediksi akan semakin mengurangi penerimaan BPHTB bagi Pemerintah Kabupaten Subang.
"Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk rumah subsidi berkisar Rp80 juta. Jika dihitung dengan harga jual rumah sekitar Rp125 juta, maka selisih Rp45 juta dikalikan tarif BPHTB sebesar 5 persen, pembeli seharusnya membayar sekitar Rp2.250.000. Namun, jumlah tersebut kini dibebaskan untuk MBR," jelasnya.