Pria Asal Kabupaten Subang Ditangkap Polisi Usai Edarkan Ganja Kering
- ist
Heri melanjutkan, setelah mendapat ganja kering tersebut, DN membawa ke kediamannya untuk dipecah menjadi berupa paket bentuk dan ukuran.
"Ganja kering itu oleh pelaku DN ini dipecah menjadi beberapa paket. Kemudian paket ganja kering tersebut oleh DN ditempelkan ditempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," ungkap Heri.
Heri menjelaskan, setelah menempelkan ganja kering tersebut, pelaku DN memfoto dan mengirimkan lokasi ke pelaku M.
"Satres Narkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung. Kini DN tengah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, kata Heri, pelaku dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.