Diduga Lakukan Penggelapan, Eks Ketua KPU Purwakarta Terancam 4 Tahun Dipenjara 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain
Sumber :

Purwasuka – Polres Purwakarta menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, mantan Ketua KPU Purwakarta dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.

"Pelaku disangkakan sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372," Kata pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 4 Desember 2023.

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun.

"Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, modus tersangka ini yakni menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

"Tersangka ini meminta uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada korban dengan total sebesar Rp. 1,75 milyar rupiah. Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka," jelas Edwar.

Ia menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih akan mendalami terkait aliran dana kerugian yang dialami korban kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU Purwakarta itu.

"Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," Pungkasnya

Purwasuka – Polres Purwakarta menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, mantan Ketua KPU Purwakarta dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.

"Pelaku disangkakan sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372," Kata pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 4 Desember 2023.

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun.

"Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, modus tersangka ini yakni menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

"Tersangka ini meminta uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada korban dengan total sebesar Rp. 1,75 milyar rupiah. Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka," jelas Edwar.

Ia menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih akan mendalami terkait aliran dana kerugian yang dialami korban kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU Purwakarta itu.

"Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," Pungkasnya