Dua Personel Polisi di Polres Purwakarta Dipecat, Kenapa?

Upacara PTDH In Absentia personel Polres Purwakarta
Sumber :
  • Polres Purwakarta

Purwasuka – Dua personel Polres Purwakarta dicopot dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran. Keduanya masing-masing berinisial Bripka SS dan Brigadir DA. 

Mereka resmi dihentikan melalui kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polres Purwakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Dua personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari kedua personel tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota Polri  di lingkungan Polres Purwakarta. 

"Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment yang diberikan kepada bersangkutan yang dilaksanakan secara in absentia dengan tujuan untuk diketahui oleh seluruh personel maupun publik secara umum agar dapat dijadikan sebagai contoh serta pembelajaran kepada personel lainnya," Ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu. 

Menurutnya, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada. 

"Ini bukan hanya sekedar punisment tapi merupakan sebuah kegagalan seorang pimpinan dalam melakukan pembinaan kepada anggotanya. Tidak ada pimpinan ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan Punishment,” kata Edwar. 

Kapolres menyebut, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas aparat penegak hukum.

Edwar mengharapkan, untuk seluruh personel termasuk para Kapolsek dan Satuan Fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, jangan dibiarkan agar tidak terlambat.

Kapolres juga berharap, untuk Bripka SS dan Brigadir DA beserta keluarga ke depannya tetap menjalani hubungan baik dengan kesatuan Polres Purwakarta, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam berkeluarga maupun di tengah masyarakat. 

"Ini buat pembelajaran bagi kita semua, kita sangat prihatin kasus-kasus seperti ini terjadi di sekitar kita. Mari kita renungkan bersama, saya berharap ini adalah kejadian yang terakhir," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain

Purwasuka – Dua personel Polres Purwakarta dicopot dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran. Keduanya masing-masing berinisial Bripka SS dan Brigadir DA. 

Mereka resmi dihentikan melalui kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia personel Polres Purwakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.

Dua personel yang diupacarakan tidak hadir sehingga diwakili dengan penyilangan foto dari kedua personel tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian, hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota Polri  di lingkungan Polres Purwakarta. 

"Upacara PTDH yang kita laksanakan hari ini merupakan punishment yang diberikan kepada bersangkutan yang dilaksanakan secara in absentia dengan tujuan untuk diketahui oleh seluruh personel maupun publik secara umum agar dapat dijadikan sebagai contoh serta pembelajaran kepada personel lainnya," Ungkap pria yang akrab disapa Edwar itu. 

Menurutnya, hal ini bisa menjadi renungan bersama bagi seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas dan tetap berpegang pada aturan dan SOP yang ada. 

"Ini bukan hanya sekedar punisment tapi merupakan sebuah kegagalan seorang pimpinan dalam melakukan pembinaan kepada anggotanya. Tidak ada pimpinan ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan Punishment,” kata Edwar. 

Kapolres menyebut, peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan tidak perlu terjadi, jika masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas aparat penegak hukum.

Edwar mengharapkan, untuk seluruh personel termasuk para Kapolsek dan Satuan Fungsi yang lain agar saling mengingatkan dan saling mengawasi, jangan dibiarkan agar tidak terlambat.

Kapolres juga berharap, untuk Bripka SS dan Brigadir DA beserta keluarga ke depannya tetap menjalani hubungan baik dengan kesatuan Polres Purwakarta, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam berkeluarga maupun di tengah masyarakat. 

"Ini buat pembelajaran bagi kita semua, kita sangat prihatin kasus-kasus seperti ini terjadi di sekitar kita. Mari kita renungkan bersama, saya berharap ini adalah kejadian yang terakhir," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain