Resmi Gantikan Anne Ratna Mustika, Ini Sederet Larangan Benni Irwan Jadi Pj Bupati Purwakarta

Benni Irwan saat dilantik jadi Pj Bupati Purwakarta
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Humas Jabar

PurwasukaBenni Irwan telah resmi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta menggantikan Anne Ratna Mustika setelah dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (20/9/2023).

Selain Benni Irwan yang dilantik jadi Pj Bupati Purwakarta, dalam acara yang sama Bey Machmudin juga melantik Raden Gani Muhammad sebagai Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji sebagai Pj Wali Kota Sukabumi, Bambang Tirtoyuliono sebagai Pj Wali Kota Bandung, Arsan Latif sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Herman Suryatman sebagai Pj Bupati Sumedang.

Dipantau dari video YouTube Humas Jabar dalam kegiatan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Walikota di Jawa Barat, dibacakan larangan bagi Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bekasi, Wali Kota Sukabumi, Wali Kota Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang dan Bupati Purwakarta Provinsi Jawa Barat.

Larangan-larangan untuk para Pj Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat yang dilantik, termasuk Benni Irwan sebagai Pj Bupati Purwakarta adalah:

  1. Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai
  2. Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
  3. Membuat kebijakan pemekaran daerah
  4. Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain itu, Benni Irwan beserta Pj Bupati dan Pj Wali Kota lainnya juga wajib memfasilitasi persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipir Negara (ASN) di wilayah tugasnya masing-masing.

Para Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang dilantik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Pj Gubernur Jawa Barat minimal tiga bulan sekali.

Termasuk Benni Irwan yang dilantik sebagai Pj Bupati Purwakarta, para Pj Bupati dan Pj Wali Kota di Jawa Barat yang dilantik hari ini akan menjabat paling lama selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.