Tarif Air Baku Dinaikan PJT II, DPRD Purwakarta Tidak Setuju dan Minta Ditinjau Ulang

Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta Alaikassalam
Sumber :
  • DPRD Purwakarta

Purwasuka – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Alaikassalam tidak setuju atas kenaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BPJSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 114,27/m3 yang diberlakukan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) mulai Januari 2023.

“Saya tidak setuju atas kenaikan tarif baru air baku yang diberlakukan oleh PJT II,” ujar Alex sapaan akrabnya dikutip dari Trend Purwakarta, Selasa (14/2/2023).

Dirinya menilai kenaikan tarif air baku itu akan mengakibatkan naiknya tarif air bersih yang dikenakan ke pelanggan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu milik Pemkab Purwakarta.

Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPRD Purwakarta ini menuturkan sebaiknya pihak PJT II meninjau ulang atas keputusan menaikan tarif air baku tersebut. 

Karena tambahnya, kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum stabil setelah dilanda Covid-19 selama dua tahun.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan kepada ketua Komisi II DPRD Purwakarta untuk mengundang pihak PJT II atau komisi II berkunjung ke PJT II.

“Nanti saya akan usulkan ke Ketua Komisi II untuk mengundang pihak PJT II atau kami (Komisi II-red) yang akan berkunjung kesana untuk mencari solusinya,” janji Alex.