Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Orang Berhasil Ditangkap
Purwasuka – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Subang. Dari 10 kasus itu, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka.
"Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret hingga April 2024, di wilayah hukum Polres Subang,”ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, pada Jumat, 18 April 2024.
Heri menyebut, adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF, FR, YY, ZR, MI dan AM.
Sementara itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 47,4 gram sabu-sabu, 21,54 gram ganja kering, 1.050 butir obat, 12 unit handphone, 3 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 326.000.
Ia menyebut, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Pagaden, Kecamatan Ciasem, Kecamatan Subang Kota, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Kalijati, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Pagaden dan Kecamatan Pamanukan.
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba. Dari barang bukti itu, kami selamatkan 1.200 orang," ucap Heri.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta hingga pedagang.