Masuk Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Imbau Ini
Adapun untuk penertiban APK dan BK tersebut dilaksanakan 11 Februari 2024 secara serempak di 17 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Penertiban APK dan BK tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP, yang didampingi Panwascam, PKD dan pengawas TPS serta jajaran TNI/Polri.
Disisi lain, agar pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta tetap berintegritas, kata Ketua Bawaslu, koordinasi antar lembaga seperti dengan TNI/Polri dan Satpol PP yang sudah terbangun harus dijaga.
“Mulai dari tingkat PKD, Panwascam Bawaslu Kabupaten Purwakarta, seperti koordinasi untuk penertiban APK, Pengawas Pemilu dari semua tingkatan harus tetap berkoordinasi," katanya.
Imbauan Bawaslu Pada Masa Tenang
Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga mengimbau kepada peserta pemilu, tim kampanye termasuk pelaksana kampanye pemilu untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, yakni pada masa tenang mulai 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.
"Pada saat ini, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan memakai kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang," katanya.
Kemudian larangan pada masa tenang juga, kata Yusup, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk yang mengarah kepada kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.